close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa (kanan), usai ditangkap aparat penegak hukum di Serbia. Twitter/@Kemenkumham_RI
icon caption
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa (kanan), usai ditangkap aparat penegak hukum di Serbia. Twitter/@Kemenkumham_RI
Nasional
Kamis, 09 Juli 2020 19:48

Polri belum periksa tersangka pembobolan Bank BNI

Maria Lumowa diberikan haknya untuk istirahat.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri belum memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, setelah tiba di Tanah Air. Pelaku diberikan waktu untuk beristirahat. Juga memeriksa kesehatannya sesuai protokol.

"Sampai saat ini yang bersangkutan istirahat, diberikan haknya. Sudah diperiksa rapid test juga dan hasilnya negatif. Sekarang lagi nunggu hasil swab," tutur Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7).

Penyidik menjemput Maria Lumowa sejak 4 Juli 2020. Penangkapan terjadi usai dikirimnya red notice. Juga kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dirinya melanjutkan, kesuksesan mengekstradisi pembobol Bank BNI dengan modus kredit fiktif itu tak lepas dari peran Indonesia saat terjadi perang di sana pada 1990-an.

"Salah satu faktor keberhasilannya karena dulu pernah terjadi perang di sana dan saat sudah dalam kondisi aman, anggota Polri di bawah PBB tetap berada membantu Serbia," ucap Argo.

Kasus pembobolan kas Bank BNI bermula saat Maria mengajukan pinjaman untuk PT Gramarindo Group pada 2002. Namun, dicurigai lantaran kredit itu melibatkan beberapa bank di luar rekanan.

BNI kemudian melakukan investigasi pada 2003. Hasilnya, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor. Maria kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Maria sempat melarikan diri ke Singapura sejak September 2003. Lalu dikabarkan ke Belanda dan menjadi warga "Negeri Kincir Angin".

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan