Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih belum mengambil sikap dalam persiapan menuju Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal itu dikarenakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menggodok persiapan untuk melakukan eksodus ke Tanah Borneo itu.
“Kita masih menunggu nanti bagaimana kelanjutan tentunya kita menunggu arahan dari Pak Kapolri,” kata Wakapolri Komjen Gatot Edy P. di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Di sisi lain pemerintah pusat telah menyiakan pembangunan hunian untuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri di kawasan IKN, Kalimantan Timur. Pembangunan hunian oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu akan berlaku bagi 2.500 unit sebagai tahap pertama.
Kendala pembiayaan disebut menjadi alasan dalam pembangunan unit hunian yang belum banyak tersebut. Sementara, jumlah ASN dan TNI-Polri yang akan dipindahkan mencapai 7.687 orang dengan rinciannya, 1.971 ASN dan 5.716 TNI-Polri termasuk pasukan pengamanan presiden (Paspampres), Badan Intelijen Nasional (BIN), dan jajarannya.
“Jumlah itu masih belum final ya, karena belum ada keputusan secara resmi. KSP akan mendorong agar segera ada ketetapan. Karena ini nanti juga menyangkut pembagian berapa yang berkantor di sharing office berapa yang tersebar," ujar Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin Tetelepta dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).
Pemindahan IKN memang akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pemindahan tahap awal dimulai 2022 hingga 2024, termasuk pemindahan ASN.
"Secara bertahap ASN-nya juga akan bergerak kesana. Mungkin tidak semuanya langsung akan pindah," kata Plt Direktur Regional II Bappenas, Mohammad Roudo, Rabu (2/2).
Sebelumnya diberitakan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 18 Januari 2022. Pengesahan itu dilakukan dengan kehadiran 305 anggota DPR. Ibu kota baru itu kemudian diberi nama Nusantara.