Polri menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan izin menikah dari Bripda Puput Nastiti Devi, yang dikabarkan bakal dipersunting oleh bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol M. Iqbal, mengatakan permohonan izin menikah seharusnya sudah diajukan oleh setiap anggota Polri paling lambat satu bulan sebelum hari pernikahan.
Jika sebelumnya dikabarkan Bripda Puput dan Ahok bakal menjalani pernikahan pada 15 Februari 2019, artinya masa pengajuan izin telah melewati hitungan 30 hari sebelum hari jadi.
“Sampai saat ini Polri belum menerima secara resmi permohonan dari Bripda P,” kata Iqbal di Humas Polri Jakarta pada Senin, (21/1).
Menurut Iqbal, informasi mengenai pernikahan antara Bripda Puput dengan Basuki masih simpang siur. Informasi tersebut sejauh ini hanya kencang beredar di media. Bahkan Iqbal pun belum dapat memastikan di mana Bripda Puput bertugas.
“Sepertinya Mabes Polri ya,” ucap Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, permohonan setiap anggota Polri yang akan menikah bersifat wajib. Pasalnya, setiap anggota yang meminta ijin itu akan menjalani satu hari untuk sidang menikah dengan atasannya. Setelah melalui proses itu, baru anggota tersebut bisa mengantongi izin.
Persidangan itu, kata Iqbal, tujuannya untuk mengetahui latar belakang calon pasangan anggota. Ini perlu dilakukan karena berkaitan dengan kode etik anggota kepolisian.
“Nanti kalau menikah tahunya calon suaminya beristeri? Atau orang tuanya komplain? Nah makanya harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu,”kata Iqbal.
Terkait dengan status mantan narapidana Ahok, Iqbal menjelaskan tidak ada larangan bagi anggota Polri untuk menikahi seseorang yang pernah menjalani masa penahanan. Pasalnya, seseorang yang sudah menjalani masa tahanan telah melewati masa binaan dan dinyatakan lebih baik sampai pada akhirnya diperbolehkan untuk bebas.