close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Senin (31/1).Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Senin (31/1).Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Selasa, 08 Februari 2022 16:26

Polri belum terima permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi

Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
swipe

Penyidik Bareskrim Polri belum menerima permohonan untuk penangguhan penanganan tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM).  Hingga kini, Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

“Terkait dengan penanganan kasus saudara EM, ampai saat ini penyidik belum menerima permohonan penangguhan dan sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap melengkapi pemberkasan,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Selasa (8/2).

Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Edy Mulyadi berlanjut pada pemeriksaan pengacara Azam Khan (AK). Pemeriksaan kepada AK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kepada AK, polisi melontarkan puluhan pertanyaan selama tujuh jam pemeriksaan. Tujuh jam berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Pemeriksaan berlangsung sejak (pukul) 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan, 30 pertanyaan,” ucap Ramadhan.

Penetapan tersangka semakin kuat karena penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Kemudian, dilakukan penyitaan akun Youtube Bang Edy Channel.

Penyidik kemudian menyangkakan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Jo pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan