close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis (tengah) bersiap mengikuti upacara korps kenaikan pangkat di Mabes Polri, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis (tengah) bersiap mengikuti upacara korps kenaikan pangkat di Mabes Polri, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Senin, 16 Desember 2019 17:11

Polri bentuk jabatan Kabahumas, akan dipimpin jenderal bintang 3

Polri tengah merancang pembentukan jabatan Kepala Badan Hubungan Masyarakat atau Kabahumas.
swipe

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana membentuk struktur jabatan baru untuk Kepala Badan Hubungan Masyarakat atau Kabahumas. Rencana, jabatan baru di Korps Bhayangkara itu akan ditempati oleh jenderal bintang tiga. Namun demikian, belum diketahui sosok yang bakal mengisi jabatan baru tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol M. Iqbal, mengatakan pihak Polri telah menyerahkan rancangan struktur jabatan untuk Kabahumas yang akan dibentuk Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Ia mengungkapkan, saat ini rancangan tersebut tengah dalam proses pertimbangan di bagian Asrena.

Menurut Iqbal, kajian atas pembentukan jabatan baru yakni Kabahumas masih cukup panjang. Kendati demikian, ia berharap struktur jabatan tersebut sudah bisa terbentuk pada tahun depan atau 2020.

“Insya Allah mudah-mudahan kalau kajian tidak panjang dan semua aspek mendukung, paling lambat satu tahun ke depan," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Iqbal menjelaskan, nantinya jabatan Kepala Badan Humas Polri akan dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga. Setelah struktur tersebut resmi terbentuk, akan ada perubahan hingga ke jajaran humas di polsek seluruh tanah air.

"Kalau disetujui Kabahumas-nya pangkat tiga, akan ada Wakaba Humas, dan enam Pati bintang tiga, karo berubah jadi direktur, dan tingkat Polsek jadi kasat," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan, perubahan struktur tersebut merupakan atas pertimbangan fungsi humas di masyarakat. Nantinya, humas di Polri menjadi fungsi utama dan bukan lagi menjadi fungsi bantuan.

Dalam prosesnya, perubahan itu juga akan dipertimbangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan