close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto humas.polri.go.id
icon caption
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto humas.polri.go.id
Nasional
Rabu, 22 Juni 2022 16:21

Polri bentuk tim peneliti kasus Brotoseno

Tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri dengan No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
swipe

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) membentuk tim peneliti untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu, diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.

Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri dengan No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel DivPropam Polri, personel Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

"Sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Sambo dalam keterangan, Rabu (22/6).

Tim peneliti diberi waktu selama 14 hari untuk bekerja. Tenggat waktu yang diberikan akan terhitung sejak surat perindah dari Kapolri itu dikeluarkan.

"Tim Peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan," ujar Sambo.

Tim ini diharapkan dapat memberi saran ataupun pertimbangan terhadap kasus yang menyangkut Brotoseno. Pertimbangan akan disampaikan kepada Kapolri supaya dapat membentuk KKEP Peninjauan kembali.

"Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ucap Sambo.

Sebelumnya, Polri telah selesai melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap). Hal ini imbas dari kasus yang menyangkut nama AKBP Brotoseno.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, revisi itu ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) pada 14 Juni 2022. Kini resmi diteken dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni (diundangkan) Kemenkumham. Untuk Perkapnya No 7 tahun 2022 tanggal 14 Juni disahkan bapak Kapolri," kata Dedi kepada Alinea.id, Jumat (17/6).

Kompolnas mendukung upaya Polri merevisi dua Perkap agar dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno. Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap hasil yang didapatkan dari peninjauan kembali terhadap putusan kode etik AKBP Brotoseno adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Apalagi semua perkara yang dijalani AKBP Brotoseno telah mencederai keadilan di masyarakat.

"Karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkracht, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika ybs tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan di-PTDH," ujar Poengky.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan