close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi mengamankan seorang provokator dalam kerusuhan 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Polisi mengamankan seorang provokator dalam kerusuhan 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Selasa, 23 Juli 2019 18:07

Polri bentuk tim usut pengeroyokan Brimob

Tim masih menyelidi asal satuan oknum Brimob yang terlibat.
swipe

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri akan membentuk tim khusus untuk mengusut tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum Brimbo saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei lalu. Pembentukan tim di bawah Divisi Propam Polri ini merupakan tindak lanjut atas laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sampai saat ini tim tersebut masih mendalami aksi kekerasan yang dilaporkan Komnas HAM. Peristiwa kekerasan oknum Brimob yang dimaksud, bukan kekerasan oknum Brimob di Kampung Bali. Adapun langkah pertama yang dilakukan tim adalah memastikan satuan kerja anggota Brimob yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Div Propam udah bentuk tim untuk mengusut itu. Saat ini sedang diidentifikasi anggota-anggota yang melakukan tindakan tersebut,” ujar Dedi di Humas Polri, Jakarta, Selasa (23/7).

Jika  memang terbukti melakukan tindakan kekerasan, para anggota Brimob pelakunya akan dijatuhi sanksi kurungan 21 hari. Hukuman ini sama dengan yang dijatuhkan pada para anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap para perusuh 21-22 Mei di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Sama SOP-nya, akan menindak seperti halnya kasus di Kampung Bali,” ucap Dedi.

Tindak kekerasan anggota Brimob yang dimaksud terjadi di empat lokasi. Terjadi di depan RS Pelni Petamburan, pos jaga asrama Brimob Petamburan, perempatan Jalan Sabang (Depan Kedubes Spanyol), dan di Kota Bambu Utara, Jakarta Barat. Pada Senin (22/7) kemarin, Komnas HAM menyerahkan empat bukti video aksi kekerasan tersebut. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, para oknum anggota Brimob tersebut bukan tanpa alasan menggunakan kekerasan terhadap para perusuh 21-22 Mei. Dia pun merinci satu per satu penyebab tindakan kekerasan yang dilakukan.

“Pada video kekerasan di depan Kedutaan Spanyol itu, anggota melakukannya lantaran perusuh melanggar aturan yang telah ditetapkan dan melakukan penyerangan,” kata Asep di lokasi yang sama.

Kekerasan terhadap petugas medis, terjadi karena adanya pelanggaran dari petugas medis tersebut. Peristiwa tersebut berkaitan dengan penangkapan petugas medis beserta ambulansnya oleh petugas Polda Metro Jaya.

“Kalau yang dilakukan terhadap petugas medis, itu karena anggota menemukan adanya batu di dalam ambulans milik petugas medis itu,” ucap Asep.

Adapun kekerasan yang terjadi di daerah Petamburan, terjadi lantaran para perusuh terbukti melakukan perusakan dan penyerangan di asrama Brimob Petamburan. Menurut Asep, video temuan Komnas HAM dalam peristiwa tersebut direkam oleh anggota Brimob lainnya.

“Itu yang merekam anggota Brimob juga. Mereka merekam untuk bukti kepada penghuni di asrama itu bahwa pelaku telah tertangkap. Karena warga di asrama Brimob itu merasa resah akibat penyerangan tersebut,” ujar Asep.

Meski demikian, Asep mengakui hal tersebut tidak bisa menjadi pembenar bagi aksi kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Karena itu Asep mengatakan meski hanya disanksi dengan kurungan 21 hari, tindakan tersebut akan mempengaruhi karier para pelakunya. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan