Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum penyidik Polres Jakarta Barat yang terbukti melakukan penganiayaan atau pelanggaran prosedur saat menginterogasi Lutfi Alfiandi, pedemo yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi di DPR pada September 2019 lalu.
Namun demikian, Argo menuturkan, dalam menjalani pemeriksaan kepada Lutfi Alfiandi, pihaknya telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku. “Semua itu kan ada aturannya dan sudah sesuai aturan. Semua pemeriksaan terhadap para tersangka sudah sesuai,” kata Argo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/1).
Lebih lanjut, Argo mengatakan proses persidangan terhadap Lutfi sampai saat ini masih berjalan. Seluruh pihak, kata dia, harus menunggu hingga proses persidangan tuntas. Dengan demikian, bisa diketahui kebenarannya secara utuh.
“Persidangannya kan belum selesai, tunggu dulu persidangannya seperti apa. Semua ada aturannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Teuku Arsya membantah anggotanya telah menganiaya Lutfi Alfiandi dengan cara disetrum untuk mengakui perbuatannya yang melempar batu ke arah polisi selama demo mahasiswa dan pelajar STM di kawasan DPR.
“Enggak mungkin, kami kan polisi modern, dia mengaku karena setelah itu ditunjukkan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan,” kata Arsya.
Menurut Arsya, tidak ada perlakuan polisi menyetrum Lutfi saat penyidik meminta keterangan yang bersangkutan. Ia meyakini pada masa sekarang ini, tak ada anggota polisi yang melakukan penganiayaan untuk memaksa pelaku mengakui perbuatannya.