close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat membuka Musrenbang Polri 2020, di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6)/Foto Mabes Polri.
icon caption
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat membuka Musrenbang Polri 2020, di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6)/Foto Mabes Polri.
Nasional
Rabu, 30 September 2020 11:55

16 hari Operasi Yustisi, Polri berikan teguran lebih 1 juta pelanggar protokol kesehatan

Polri juga mengungkap ratusan sindikat kejahatan sektor pertambangan yang pengaruhi pendapatan negara pada 2020.
swipe

Lebih dari satu juta orang diberikan teguran tertulis oleh Polri karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut, untuk mencegah penularan Covid-19.

"Sejak 14 September 2020, seluruh jajaran Polri juga mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan, dengan hasil 1.341.027 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum," kata Kapolri Idham Azis, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, yang dilakukam secara virtual, Rabu (30/9).

Selain itu, Polri juga mengenakan puluhan ribu orang dengan sanksi administratif. Total denda yang dikumpulkam ditaksir sudah mencapai miliaran rupiah. "25.484 (orang dikenakan) denda administratif senilai Rp1.610.994.425," tutur Idham.

Lebih lanjut, Idham memaparkan, institusi yang dipimpinnya juga telah mengungkap ratusan sindikat kejahatan di sektor pertambangan yang pengaruhi pendapatan negara pada 2020.

Pertama, terkait penegakan hukum illegal mining, Polri sudah lakukan 363 perkara. Jumlah itu, diklaim naik 236,11% dari tahun 2019 dengan 600 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp3,02 triliun.

Kedua, penegakan hukum di sektor minyak dan gas yang menyidik 204 perkara. Jumlah itu, naik 10,8% dari rahun 2019 dengan 254 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.

Ketiga, illegal logging dengan 206 perkara. Penanganagan hukum itu naik 178,3% dari 2019 dengan 289 tersangka yang memakan kerugian negara sekitar Rp61 miliar. Keempat, illegal fishing sebanyak 125 perkara dan kerugian negara mencapai Rp97 miliar.

Terkahir, kebakaran hutan dan lahan sebanyak 129 perkara dengan 139 tersangka. Nilai kerugian negara ditaksi menncapai Rp44 miliar.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan