Kepolisian telah mengetahui identitas penyebar awal isu jual-beli nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang viral di media sosial, belum lama ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepolisian bakal segera menangkap penyebar isu yang diduga hoaks tersebut.
"(Tim) siber masih menunggu aduan resmi dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) karena aduan tersebut untuk penguatan alat bukti yang akan dilaporkan ke siber," ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/7).
Kasus dugaan jual-beli data pribadi di media sosial oleh Hendra Hendrawan melalui akun Twitternya @hendralm. Dalam salah satu unggahan, ia mengaku kaget nomor induk kependudukan (NIK) di KTP-el dan data KK bisa diperjualbelikan di medsos.
Informasi tersebut kemudian sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri resmi melaporkan dugaan jual beli NIK dan KK yang viral di medsos itu ke Bareskrim Polri, Selasa (31/7) lalu.
Menurut Dedi, saat melaporkan kasus tersebut, perwakilan Ditjen Dukcapil mengatakan sekitar 80% informasi yang beredar di medsos itu hoaks. Dukcapil beralasan akses NIK yang dimiliki mereka sulit ditembus peretas. "Konten hoaks itu menyebabkan pencemaran nama baik," ujar Dedi.
Dari hasil penelusuran Direktorat Siber Polri, menurut Dedi, pemilik akun @hendralm bukan orang yang pertama menyebarkan isu jual beli data pribadi di medsos. "Nanti setelah ada laporan resmi, pembuat konten tersebut akan kami tangkap. Tetapi, bukan forwarder-nya," ucap Dedi.