Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Dengan ini, pembuatan SIM motor maupun mobil dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Hari ini kami meresmikan SIM internasional berbasis IT yang dapat mempermudah masyarakat, dengan mendaftarkannya secara online di website kami,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
SIM internasional ini dapat digunakan di 188 negara. SIM berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang saat waktunya habis.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM internasional dapat dilakukan dengan pendaftaran melalui http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM internasional ini harus datang ke Gedung SIM Internasional di Kantor Korlantas Polri, Jl Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Di sini, pemohon akan melakukan pencocokan data, foto, dan melakukan scan sidik jari.
Pemohon juga harus membawa serta SIM, KTP, Paspor, bukti print registrasi online, dan bukti pembayaran melalui Bank BRI.
Dalam pembuatan SIM internasional motor dan mobil baru, pemohon akan dikenai biaya Rp250.000. Sedangkan untuk perpanjangan akan dikenakan biaya Rp225.000.
“Rata-rata per hari kita layani 75-100 pembuatan SIM internasional ini,” ujar Istiono.
Menurutnya, penerapan sistem online dalam pembuatan SIM internasional dilakukan untuk menghindari terjadinya korupsi atau pungutan liar. Tidak dapat dipungkiri, kerap kali terdapat pihak-pihak yang meminta uang untuk memperlancar proses pembuatan SIM.
“Ini juga untuk mewujudkan sistem bebas korupsi,” katanya.