close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), berorasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID
icon caption
Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), berorasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID
Nasional
Selasa, 05 Januari 2021 20:42

Polri buktikan ajakan Rizieq pada acara pernikahan anaknya

Kepolisian lantas menolak praperadilan tersebut dan seluruh permohonan pemohon.
swipe

Tim kuasa hukum Mabes Polri membantah pernyataan pihak tersangka kasus dugaan penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, tentang pembatasan undangan dalam acara pernikahan anak pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakart Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum Mabes Polri menyebut, Rizieq mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Ajakan terucap dalam video yang disiarkan akun YouTube Front TV.

"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq pada saat kegiatan maulid di Tebet Utara sebagaimana link www.youtube.com dengan judul 'Peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf' yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel YouTube Front TV," ujar tim kuasa hukum Polri, Selasa (5/1).

Ajakan itulah yang dianggap penyidik menjadi awal mula kerumunan massa. Bahkan dalam kegiatan tersebut, anggota polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi acara, seperti tidak bermasker dan tak menjaga jarak.

"Maka, Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, terjadi kerumunan masyarakat yang tidak memetahui penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak, dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," tuturnya.

Tim kuasa hukum Polri lantas menyatakan penolakan atas praperadilan tersebut. Pun menolak permintaan dikeluarkannya Rizieq dari tahanan.

Lebih lanjut ditegaskan, menolak permohonan pengehentian perkara atau SP3 serta meminta pemohon membayar biaya perkara yang diajukan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan