close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Komjen Agus Andrianto (kanan) dalam suatu forum/Foto Humas Polri
icon caption
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Komjen Agus Andrianto (kanan) dalam suatu forum/Foto Humas Polri
Nasional
Selasa, 06 April 2021 17:16

Polri cabut telegram larangan peliputan aksi arogan anggotanya

Pembatalan surat telegram Polri terbit setelah beredar selama enam jam di masyarakat.
swipe

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mencabut surat telegram (ST) mengenai pelarangan peliputan anggota yang arogan saat menjalankan tugas. Pembatalan itu tertuang dalam surat telegram resmi baru bernomor STR/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

Pembatalan dikeluarkan setelah surat telegram beredar selama enam jam di masyarakat. "Sehubungan dengan referensi di atas maka disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut dan dibatalkan," bunyi surat telegram itu.

Poin kedua surat itu menyebutkan, surat telegram ini bersifat jukrah (petunjuk dan arahan) untuk dilaksanakan dan dipedomani. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan pembatalan itu. Kendati demikian dia enggan mengomentari hal lain. "Iya (benar dicabut)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Sebelumnya, Polri mengeluarkan surat telegram resmi mengenai tata cara peliputan di lingkup Korps Bhayangkara. Surat telegram itu dikeluarkan pada 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Dalam surat telegram itu, Argo menegaskan agar media tidak menayangkan upaya/tindakan kepolisian yang arogansi dan kekerasan. "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menanyakan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi poin pertama pada surat telegram itu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan