close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polri
icon caption
Polri "mencium" keberadaan pemilik senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, masih di RI. Instagram/@azqaraqillamawardi_al
Nasional
Selasa, 16 Mei 2023 20:30

Polri "cium" pemilik senpi ilegal Dito Mahendra masih di RI

Dito berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia berstatus DPO per 4 Mei 2023 karena tak beritikad baik memenuhi undangan kepolisian.
swipe

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan tersangka senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, masih berada di Indonesia. Ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (16/5).

Pencarian Dito kemudian berjalan kembali dengan mencari petunjuk dari pihak keluarga. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan dari Dito.

Djuhandhani mengingatkan, pihak keluarga terancam sanksi jika terbukti turut membantu pelarian Dito. "itu juga ada ancaman pidana tersendiri."

Pekan lalu, penyidik resmi menjadikan Dito Mahendra sebagai buron. Nama Dito dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 sesuai Surat Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Dito dinilai tidak memiliki itikad baik memenuhi undangan kepolisian, baik saat kasus masih tahap penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik lalu melakukan perburuan, termasuk menggandeng Imigrasi, tetapi belum membuahkan hasil.

Selain itu, Polri kembali melayangkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra. Sayangnya, dia kembali mangkir.

Kasus ini bermula dari penemuan sejumlah senpi saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Dito Mahendra. Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Terdapat 15 senpi yang ditemukan dan langsung dilakukan uji laboratorium forensik oleh Polri usai diserahkan KPK. Hasilnya, 9 senpi dinyatakan tanpa dokumen atau ilegal.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan