Kepolisian mendalami dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang berada di bawah naungan Panji Gumilang. Penanganan kasus ini berdasarkan aduan Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, perwakilan pelapor, ASM, memberikan dua buah tangkapan layar sebagai barang bukti. Kedua bukti tersebut menunjukkan liputan wartawan TV dan acara Catatan Demokrasi di stasiun TV nasional yang menampilkan LS, eks wali santri Al-Zaytun.
"ASM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti," katanya dalam keterangan, Selasa (18/7).
Ramadhan melanjutkan, penyidik menemukan adanya pengajuan transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam bentuk soft file. Pengajuan ini berkaitan dengan tiga nama.
Pertama, atas nama Mahad Al-Zaytun dengan tiga rekening. Kedua, atas nama Panji Gumilang dengan dua rekening dan ketiga, J dengan satu rekening.
Sementara itu, terkait inventarisasi pelapor, didapatkan beberapa nama lainnya. Seperti AS yang diduga sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa. Nama ini terafiliasi dengan Panji.
Kemudian, IS sebagai pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII). LS telah diperiksa Dittpidum Bareskrim Polri.
Kini, penyidik berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS). Selain itu, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kemenag menyangkut amal zakat.
Penyidik pun bakal mewawancarai AS . Selanjutnya, Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar. "Dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat," ujar Ramadhan.