close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam, Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Menko Polhukam, Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Senin, 22 Februari 2021 14:54

Polri dan Kejagung diminta tak pakai pasal bermasalah UU ITE

Menko Polhukam meminta aparat hukum tidak memakai pasal bermasalah UU ITE untuk sementara waktu hingga tim yang dibentuk selesai bertugas.
swipe

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024. Namun, proses revisi dapat dipercepat.

"UU ITE ini ada di Prolegnas Tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi), bahkan bisa dimasukkan dalam istilah kumulatif terbuka. Kalau perlu cepat, bisa kumulatif terbuka. Bisa (dilakukan) tahun ini, bisa tahun depan," ucapnya dalam telekonferensi, Senin (22/2).

Meski demikian, Mahfud menerangkan, wacana mempercepat revisi UU ITE harus menunggu keputusan hasil diskusi dan sikap resmi tim yang dibentuk, sekitar 2-3 bulan ke depan. Ada dua tim yang dibentuk.

Salah satu tim, yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, bertugas membuat pedoman interpretasi atas "pasal-pasal karet" yang terdapat di dalam regulasi itu. Tim lainnya membahas tentang revisi UU ITE.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, kedua tim tersebut juga membicarakan "pasal karet" UU ITE. 

"Tim butuh membahas substansi apa betul ada 'pasal karet'. Di DPR sendiri ada yang setuju, ada yang tidak. Ada yang bilang, 'Bahaya kalau tidak ada UU (ITE) itu. Orang nanti saling serang sendiri dan polisi tidak bisa bertindak,'" katanya.

Seiring menunggu keputusan hasil diskusi dan sikap resminya, Mahfud meminta "Korps Bhayangkara" dan Kejaksaan Agung tidak menerapkan pasal-pasal bermasalah UU ITE. Polri pun telah menyusun pedoman penyelidikan dan penyidikannya.

"Kapolri sudah membuat pengumuman, bahwa kalau pelanggaran-pelanggaran ITE itu sifatnya delik aduan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, yang melapor bukan orang lain, tetapi yang bersangkutan, tidak sembarang orang," tuturnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan