close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aparat berpakaian preman mengamankan seorang penyusup demo mahasiswa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Aparat berpakaian preman mengamankan seorang penyusup demo mahasiswa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Jumat, 16 Desember 2022 17:19

KontraS desak kepolisian bebaskan massa aksi tolak KUHP di Jabar

KontraS membeberkan adanya 30 massa aksi yang ditangkap polisi saat demo KUHP.
swipe

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras peristiwa kekerasan dan brutalitas aparat kepolisian terhadap massa aksi di Bandung, Jawa Barat. Massa melakukan demonstrasi menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (15/12).

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menuturkan, pihaknya menerima informasi puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Jawa Barat yang mengikuti aksi tersebut, ditangkap secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah. Selain itu, berbagai cara represif, seperti penembakan gas air mata dan penyemprotan water cannon kembali dilakukan untuk membubarkan kegiatan demonstrasi.

"Hal tersebut kembali menegaskan bahwa negara lewat aparat Kepolisian anti kritik dan tak handal menanggapi kritik publik," kata Fatia dalam keterangan resmi, Jumat (16/12).

Berdasarkan kronologi kejadian yang diterima KontraS, penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilakukan secara damai. Sayangnya, pada pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian menunjukkan gelagat hendak menyerang massa aksi dengan menggunakan water canon.

Kemudian, polisi menembakkan water canon ke barisan mahasiswa pukul 17.30 WIB. Lalu, ujar Fatia, aparat melakukan kekerasan terhadap massa aksi, menangkap massa aksi, dan menahan motor mahasiswa yang terparkir di Gedung DPRD Jawa Barat.

"Akibat kejadian tersebut, beberapa mahasiswa mengalami pingsan, serta luka-luka di bagian tubuh mereka seperti kepala, telinga, wajah, dada, dan kaki," ujar Fatia.

Tindakan brutalitas aparat terhadap massa aksi di Jawa Barat yang menolak pengesahan KUHP, berimbas pada upaya penangkapan kepada puluhan mahasiswa.

Disebutkannya, terdiri dari enam orang dari UNIKOM, dua orang dari UNPAS, enam orang dari UNPAD, lima orang dari UIN Sunan Gunung Djati, satu orang dari UPI, satu orang dari UTD, satu orang dari STT Telkom, satu orang dari UNLA, satu orang dari UNISBA, dua orang dari Universitas Widyatama, dan empat orang tanpa kampus.

Selain ditangkap sewenang-wenang, polisi juga menahan ponsel milik para mahasiswa. Hal ini mengakibatkan tim bantuan hukum dan medis kesulitan mencari lokasi penahanan para massa aksi.

"Peristiwa ini menunjukan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) dalam tindakan kepolisian. Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran atas ketentuan internal kepolisian," tutur Fatia.

Salah satunya, imbuh Fatia, yakni melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012, yang mewajibkan anggota Polri untuk bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi HAM dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, polisi juga harus menghindari tindakan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, dan tindakan melanggar HAM lainnya.

Fatia menilai, pembubaran dan penangkapan sewenang-wenang semacam ini merupakan pola berulang dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pembubaran paksa yang dilakukan aparat seringkali dibarengi dengan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang hingga kriminalisasi massa aksi.

"Saat pendamping hukum berusaha mendampingi korban, akses tersebut pun dihalang-halangi. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam instrumen hukum HAM nasional maupun internasional," tutur Fatia.

Atas kejadian tersebut, KontraS mendesak Polda Jawa Barat dan Polresta Bandung untuk membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang. Kemudian, mendesak Polri untuk menghentikan pola represif yang terus berulang dalam menyikapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Selain itu, KontraS mendesak Komnas HAM dan Kompolnas selaku lembaga pengawas eksternal Kepolisian, untuk melakukan rangkaian pengusutan atas dugaan pelanggaran HAM ataupun prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan