close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan jajarannya menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika di Polda Me
icon caption
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan jajarannya menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika di Polda Me
Nasional
Sabtu, 15 Desember 2018 15:35

Polri diminta dorong parlemen revisi UU Narkotika

Kinerja Polri dan BNN, akan lebih efektif bila difokuskan pada upaya mengatasi peredaran gelap skala besar.
swipe

LBH Masyarakat (LBHM) menyatakan, langkah nyata Polri memberantas narkoba harusnya mendorong parlemen untuk segera memberikan garis batas yang jelas untuk memisahkan pemakai dan pelaku peredaran gelap narkotika, yang tentu memiliki derajat-derajatnya.

“Polri harus mendorong parlemen merevisi UU Narkotika untuk mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika ilegal dalam jumlah sedikit, serta mengeluarkan tindak pidana narkotika dari RKUHP,” kata Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero, seperti rilis yang diterima Alinea.id, Sabtu (15/12).

Menurut dia, kinerja Polri dan BNN, akan lebih efektif bila difokuskan pada upaya mengatasi peredaran gelap skala besar dan tidak disibukkan untuk mengirim pemakai narkotika ke penjara yang jelas-jelas sudah penuh sesak.

Di sisi lain, kata Yohan, penegak hukum juga mesti melihat fenomena yang terjadi di pasar gelap. Narkotika yang diedarkan dicampur dengan zat-zat lain, yang merendahkan tingkat kemurnian demi peningkatan pendapatan, yang justru lebih berbahaya bagi kesehatan dibanding narkotikanya itu sendiri.

Yohan mengatakan, penegak hukum perlu segera memberantas peredaran gelap narkoba dalam skala besar. Saat ini, Polri sebagai ujung tombak penegak hukum hanya berfokus pada penangkapan pengguna dan penyitaan narkoba.

Sementara itu, dari data Bareskrim Polri, pada minggu kedua Desember ini hasil sitaan narkoba jenis ganja naik dari 442.868 kilogram menjadi 256.270 kilogram atau turun 42,13%.

Untuk narkotika jenis ekstasi mengalami penurunan 72,86% dari 7.737 butir menjadi 2.100 butir. Adapun, tembakau gorilla dari 463,75 gram menjadi 52,56 gram atau turun 88,68%.

Untuk narkotika jenis hashish mengalami kenaikan 2.105 gram, narkotika jenis kokain dan ketamine yang mengalami kenaikan 100%. Terkait jumlah kasus, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyebutkan, ada penurunan sekitar 8,02%.

Jumlahnya turun dari 698 kasus pada pekan pertama menjadi 642 kasus pada pekan kedua. Adapun, jumlah tersangka kasus narkoba juga turun dari 912 orang menjadi 841 tersangka.

Eko juga menyatakan, jumlah sitaan sabu naik 94% dalam minggu kedua Desember. Narkotika jenis sabu mengalami kenaikan dari 50.233 kilogram menjadi 97.642 kilogram.

“Pola ini kerap terjadi di akhir tahun. Namun, perlu dipahami bahwa menurunnya jumlah sitaan bukan berarti jumlah produksi narkotikanya berkurang,” kata Yohan.

Yohan mengatakan, ada kemungkinan narkotika-narkotika tersebut malah diedarkan di tempat, waktu, atau demografi lain ketika di suatu situasi peredarannya ditekan—sebuah fenomena yang disebut “balloon effect.”

Yohan juga mengkritisi pernyataan Eko, yang menyatakan keberhasilan tersebut telah menyelamatkan 1.445 ribu orang anak bangsa.

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan