Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan kasus dugaan pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah mendapatkan indikasi pelanggaran pidana oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG. Apalagi, lagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," ucap Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, dalam keterangannya, Jumat (30/6).
"Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat, bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," sambungnya.
Sebagai informasi, beberapa tokoh dikabarkan menjadi pelindung atau membekingi Al Zaytun. Salah satunya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Menurut Arsul, tindak pidana tersebut terlihat dari perilaku dan ucapan Panji Gumilang. Ia berpendapat, pidana yang dilanggar berupa penodaan agama.
Ia mengakui penanganan kasus Al Zaytun memerlukan kerja-kerja intensif dan mendalam. Karenanya, Bareskrim Polri disarankan menggandeng sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.
"Selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini, kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan yang lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Ia pun memerintahkan kepolisian agar mengusut tuntas perkara tersebut.
"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan," katanya.
Kendati demikian, Mahfud enggan memberikan target waktu kepada kepolisian dalam menangani kasus ini. "Tetapi, secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana."
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan, pihaknya bakal mengadakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Selasa (4/7). Gelar perkara untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Gelar perkara tersebut [untuk menentukan] apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga merencanakan memeriksa Panji Gumilang, Senin (3/7). Pemeriksaan bersifat klarifikasi seiring adanya dua laporan.
Laporan terhadap Panji Gumilang dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ia mensinyalir Panji Gumilang melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.