Kepolisian Negara Republik Indonesia menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengusut jual beli data kependudukan di media sosial. Polri juga akan melibatkan ahli hukum pidana untuk mendalami kasus tersebut.
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini polisi masih mencari pemilik akun Facebook yang melakukan jual beli data pribadi tersebut.
“Misal ditemukan ada perbuatan melanggar hukumnya, akun yang telah teridentifikasi itu bisa langsung ditindak,” ujar Dedi di Humas Polri, Jakarta, Senin (29/7).
Menurutnya, kasus ini bukan merupakan delik aduan sehingga polisi dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Sampai saat ini, memang belum ada masyarakat yang mengadukan perkara ini ke polisi.
“Sampai saat ini belum ada laporan, namun secara proaktif Direktorat Siber melakukan kegiatan analisa dan patroli siber,” ucap Dedi.
Dedi menyatakan, kemungkinan pelanggaran yang dilakukan adalah terkait dengan akses ilegal terhadap data kependudukan. Data berupa Nomor Induk Kependudukan dalam KTP-elektronik atau Kartu Keluarga, diakses pelaku tanpa sepengetahun pemilik dan pihak berwenang.
Informasi jual beli data kependudukan ini terungkap dari cuitan pemilik akun Twitter @hendralm. "Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila," tulisnya.
Dalam cuitannya, ia juga memposting sejumlah tangkapan layar transaksi jual beli data NIK e-KTP dan KK yang terjadi di sebuah grup Facebook.