Anggota Polri tidak jarang melakukan pelanggaran hukum, salah satunya seperti kekerasan kepada warga sipil. Terbaru, kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang meminta pacarnya Novia Widyasari Rahayu (23), melakukan aborsi sebanyak dua kali, hingga Novia nekat melakukan bunuh diri di atas pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Pengamat Kepolisian Edi Saputra Hasibuan menyarankan, untuk antisipasi kekerasan anggota polisi terus terulang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menerapkan aturan lebih tegas kepada polisi yang melanggar hukum.
"Saya kira perbuatan-perbuatan sejenis itu (kasus Bripda Randy), jika ada polisi yang terlibat, layak diberikan pemberhentian tidak hormat," ungkap Edi saat dihubungi, Senin (6/11).
Menurutnya, Polri harus berani melakukan pemecatan tidak hormat kepada anggota yang melanggar hukum berat. Sebab ia yakin, akan ada pengganti dari pemecatan kepada anggota tersebut.
Kemudian berdasarkan hasil survei, kepercayaan masyarakat kepada Polri itu baik. Namun karena peristiwa kekerasan Bripda Randy tagar percuma lapor polisi mencuat kembali.
Mengenai itu, Edi menjelaskan dinamika di dalam kerja Polri itu turun naik karena setiap ada kejadian pelanggaran hukum anggota Polri di satu wilayah itu berpengaruh pada citra kepolisian.
"Itu mengubah persepsi masyarakat. Kami melihat (survei) untuk saat ini 85,9% kepercayaan masyarakat kepada Polri. Namun demikian untuk ke depan bisa berubah, dinamika turun naik itu biasa," ucapnya membeberkan.
Dengan demikian, Edi menyebut hal itu menjadi bahan introspeksi diri kepolisian untuk berlomba-lomba terus berlomba-lomba meningkatkan kinerja di tengah masyarakat.