close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Jenderal Idham Azis/Foto Dokumentasi Polri
icon caption
Kapolri Jenderal Idham Azis/Foto Dokumentasi Polri
Nasional
Rabu, 13 Januari 2021 10:52

Polri inventarisir hutan adat yang diberikan ke masyarakat

Sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka mengantisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO)
swipe

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram resmi terkait dengan ketahanan pangan dan pengembangan sektor pertanian di sejumlah daerah. Surat telegram itu ditandatangani Kepala Operasi Khusus Aman Nusa II Komjen Agus Andrianto dengan nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021.

Agus menjelaskan, surat telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka mengantisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.

"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi Covid-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (13/1).

Para kapolda diperintahkan berkoordinasi, komunikasi, dan bekerja sama dengan pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi juga diperuntukkan terkait program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur/terlantar/tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

"Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain," kata Agus. 

Dalam surat telegram itu sendiri terdapat tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi titik tekan, yakni pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.

Kemudian penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 kepala keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Selain itu, alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan