close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aparat kepolisian rutin menggelar razia kendaraan selama masa pembatasan sosial skala besar di Jakarta. /Foto Antara
icon caption
Aparat kepolisian rutin menggelar razia kendaraan selama masa pembatasan sosial skala besar di Jakarta. /Foto Antara
Nasional
Minggu, 13 Juni 2021 09:03

Polri jangan sampai salah tafsir perintah Jokowi basmi preman

Kehadiran tukang parkir liar hingga calo angkot dinilai wujud kegagalan pemerintah sediakan lapangan kerja.
swipe

Polri diharap tidak salah menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok. Demikian disampaikan  pengamat kepolisian Sahat Dio.

Salah tanggap yang dimaksud Sahat, ialah polisi justru menangkap orang-orang yang banyak membantu masyarakat. Misalnya tukang parkir dan 'pak ogah'. 

"Jangan malah orang-orang yang banyak membantu masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari ini malah diciduk, akibat salah penafsiran perintah itu," kata Sahat dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Menurut Sahat, keberadaan tukang parkir dan 'pak ogah' bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga kepolisian. Kehadiran tukang parkir misalnya, membantu masyarakat yang memarkir kendaraannya di ruang publik.

Demikian halnya dengan calo angkutan umum. Sahat meminta polisi tidak menangkap calo yang tak memaksa masyarakat. Menurut dia, dengan adanya calo ini, penumpang terbantu agar tak salah jurusan.

"Mereka juga membantu mengurai kemacetan akibat angkot yang ngetem berhenti terlalu lama, serta membantu pengemudi angkot mencari penumpang, di tengah persaingan dengan ojol yang begitu ketat," ujar pengamat Universitas Krisnadwipayana ini.

Di sisi lain, Sahat berpandangan bahwa kehadiran tukang parkir liar, 'pak ogah' serta calo angkot merupakan wujud kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja. Sehingga, tak tepat menurutnya jika mereka harus menjadi korban dan dipidana. Apalagi, lanjut Sahat, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, banyak masyarakat terdampak.

"Kondisi sosial seperti ini juga patut diperhatikan polisi. Karena pada hakikatnya hukum itu ada untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat, melindungi hak-hak warga. Hak hidup, mencari makan kan juga hak warga. Prinsipnya boleh dilakukan penindakan, tapi tetap dipilah, semisal yang kerap memaksa dan mematok tarif tak wajar saja," pungkasnya.

Tindakan tegas untuk membasmi preman muncul setelah Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (10/6). Dalam kunjungannya itu, Jokowi sempat berdialog dengan para pengemudi truk kontainer yang kerap beraktivitas di sana.

Kepada para sopir truk kontainer, Jokowi bertanya tentang persoalan-persoalan yang ada di kawasan terminal Tanjung Priok. Setelah mendengar keluh kesah para sopir tersebut, Jokowi lantas menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan memerintahkan untuk memberantas premanisme dan pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak lama setelahnya, puluhan pelaku dicokok petugas.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan