Korlantas Polri mendorong integrasi data pada kendaraan bermotor antara Samsat nasional dan daerah. Hal itu dilakukan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan perpanjangan pajak kendaraan.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, integrasi data itu juga sebagai langkah awal dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
"Kita akan rapikan dulu data kita, sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," kata Firman dalam keterangannya, Selasa (2/8) malam.
Firman pun melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ke berbagai daerah. Terakhir, sosialisasi dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Barat, Selasa (2/8).
“Kami dalam kesempatan ini selain memperkenalkan yang berada di tim samsat nasional, kita ingin mendukung sepenuhnya Polri khususnya berada di samsat untuk membantu rekan sekalian,” ujar Firman.
Firman pun telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang hasilnya diperlukan kemudahan untuk masyarakat yang ingin bayar pajak. Pihaknya pun sudah melakukan evaluasi terkait pelayanan perpanjangan pajak yang ada.
"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," tuturnya.
Firman menegaskan, Korlantas Polri hanya ingin menjamin pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal diberikan oleh semua instansi berwenang. Ia tidak ingin apabila terjadi lakalantas masyarakat tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena masyarakat tidak membayar pajak STNK. Diketahui, ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami lakalantas.
Selain ingin membangun budaya tertib berlalu lintas, Firman menyebut, banyak manfaat jika data kendaraan bermotor ini dapat berjalan tertib, salah satunya memudahkan kerja ketiga instansi yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya masing-masing. Selain itu, masyarakat yang membayar pajak dengan taat juga mendapat jaminan kecelakaan, tidak seperti mereka yang belum membayar pajak.
"Kita ingin mengingatkan kembali polri hanya berkepentingan di identifikasi kepada yang membutuhkan pertolongan, jadi kita harus bisa pastikan kendaraan itu adalah miliknya," ucapnya.