Polisi memastikan menjemput paksa Dito Mahendra apabila tidak memenuhi panggilan ketiga penyidik Bareskrim Polri. Sebab, Dito Mahendra telah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menerangkan pemanggilan kedua pada 6 Maret 2023 tidak dipenuhi Dito Mahendra.
"Hanya datang kuasa hukumnya yang menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaa," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Selasa (11/4).
Ramadhan menyebut, dalam proses penyidikan ini, Dito Mahendra sendiri sudah tiga kali melakukan pergantian kuasa hukum.
Kemudian, Ramadhan menegaskan, seseorang yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polri, wajib memenuhinya. Polri sendiri memiliki hak untuk sekali lagi memanggil Dito Mahendra.
"Penyidik berhak untuk melakukan pemanggilan sekali lagi, apabila tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka dapat dilakukan upaya paksa penjemputan," tuturnya.
Diketahui, Dito Mahendra dalam kasus ini dalam proses penyidikan mengenai temuan senjata api (senpi) ilegal di rumahnya. Senpi itu ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.
Terdapat 15 senpi yang ditemukan dan langsung dilakukan uji laboratorium forensik oleh Polri usai KPK menyerahkan kasus tersebut. Dari hasil uji laboratorium forensik, sembilan senpi dinyatakan tanpa dokumen atau ilegal.