close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Joko Driyono./AntaraFoto
icon caption
Joko Driyono./AntaraFoto
Nasional
Jumat, 22 Februari 2019 16:45

Polri: Jokdri mengakui suruh orang merusak dokumen

Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jokdri mengakui telah menyuruh orang untuk merusak dokumen di Kantor PSSI.
swipe

Plt Wakil Ketua PSSI Joko Driyono (Jokdri) mengakui telah menyuruh anak buahnya untuk melakukan pencurian, perusakan dan penghilangan sejumlah dokumen di Kantor PSSI. Hal itu diungkapkan Jokdri kepada tim penyidik Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya.

“Ia mengakui dan benar menyuruh supirnya mengambil dokumen dan meminta bantuan dua orang merusak dokumen itu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Jumat (22/2).

Tim penyidik masih mendalami keterangan yang telah diberikan untuk mencari tahu motif dari perbuatannya tersebut. Kendati demikian, kepada tim penyidik, Jokdri mengakui dilakukan atas inisiatif sendiri.

“Dari hasil sementara, yang bersangkutan sebagai aktor intelektual, menyuruh atau memerintahkan tiga orang mengambil dokumen terkait dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang di investigasi Satgas Antimafia Bola,” ucap Dedi.

Meski telah mengakui perbuatannya tersebut, tim penyidik masih belum menahan Jokdri karena bersikap kooperatif. Kendati demikian Jokdri direncanakan menjalani pemeriksaan selanjutnya pada pekan depan.

Ia pun membeberkan pengakuan sopir Jokdri yang seringkali mentransfer sejumlah uang menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan pengembangan. Selain itu, tim penyidik juga akan mencari kemungkinan adanya dokumen pendukung yang berkaitan dengan dana.

Polri juga masih membuka kemungkinan menambah tersangka lainnya. Sayangnya saat ini, belum dapat disampaikan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sementara Kepala Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Jokdri ditunda dan akan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/2), pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan ditunda karena belum seluruhnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga, penyidik akan kembali memeriksa Jokdri.

"Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan, berkaitan dengan barang bukti yang disita. Belum semuanya terverifikasi barang bukti tersebut. Misalnya, barang bukti transfer dan buku tabungan. Ini belum terverifikasi semuanya," ucapnya.

 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan