Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memandang gentingnya isu pelegalan ganja untuk medis di Indonesia harus diikuti dengan kajian dari setiap pihak terkait. Harapannya, keputusan apapun yang diambil tetap memudahkan masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, setiap pihak yang ada harus bergandeng tangan untuk memberikan analisanya. Sehingga, kebijakan yang diambil dapat dimengerti semua lapisan masyarakat.
"Urgensi legalisai ganja untuk kepentingan medis harus melibatkan kajian dari semua pihak, bukan hanya dari pandangan Polri sebagai unsur penegak hukum (penyidik)," kata Krisno kepada Alinea.id, Selasa (12/7).
Krisno menyebut, hingga saat ini, pihaknya masih menjalankan tugas sebagai penegakan hukum untuk pemberantasan tindak pidana narkoba. Mulai dari pembuatan, peredaran hingga pengguna terus digalakan selagi undang-undang dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang belum berubah.
Perubahan isi dari undang-undang tersebut akan mengikuti tugas pokok dan fungsi penyidiknya dalam pemberantasan barang haram tersebut. Maka, pihaknya kini hanya menunggu sikap pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil sikap terkait hal tersebut.
"Semuanya diserahkan kepada pembuat undang-undang di negara kita, yakni Pemerintah dan DPR RI," ujar Krisno.
Menurutnya, penggunaan ganja untuk kepentingan medis harus mendapatkan restu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Persetujuan itu sebagai bentuk rekomendasi via Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketentuan itu telah tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Persetujuan itu akan menjadi modal bagi pihaknya dalam penanganan perkara ganja di tanah air.
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM," ujar Krisno.
Krisno mengaku enggan untuk memberikan pandangan terkait dampak ke depan ketika legalisasi ganja dan penggunaannya untuk medis diperbolehkan. Kendati, ia melihat kemungkinan penggunaan ganja yang semakin meningkat mungkin saja terjadi.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," ucap Krisno.
Krisno menegaskan, selagi legalisasi ganja belum diwujudkan maka penggunaannya tetap dianggap tindak pidana. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara di PBB yang masih menolak ganja sebagai barang legal.
"Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," ujar Krisno.
Krisno menjelaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait legalisasi ganja. Maka, polisi masih berfokus untuk penegakkan hukum terhadap barang haram itu.
"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis," tutur Krisno.