Polri menyatakan kasus perusakan buku merah yang menyeret nama Tito Karnavian, mantan Kapolri yang kini jadi Menteri Dalam Negeri, sudah selesai. Polisi tidak menemukan bukti kuat dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengungkapkan kasus tersebut dinyatakan sudah selesai setelah pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasilnya, kata Iqbal, tidak ada fakta yang memperkuat adanya perusakan buku merah yang diduga di dalamnya tertulis adanya aliran dana ke Tito Karnavian.
Apalagi dalam melakukan gelar perkara tersebut, Iqbal menambahkan, dilakukan secara transparan. Sebab, kepolisian melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
“Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal,” kata Iqbal saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10).
Iqbal mengatakan, ketiga lembaga yakni polisi, Kejaksaan dan KPK telah bersama-sama menyimpulkan tidak ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perusakan buku merah. Dari masing-masing lembaga juga telah menyepakati kasus tersebut telah selesai.
Karena dianggap telah selesai, Iqbal menuturkan, maka polisi menghentikan proses penyidikan. Polisi menilai kasus perusakan buku merah hanya isu belaka. Padahal, sebelumnya ditemukan adanya rekaman kamera pengawas CCTV yang memperlihatkan penyidik KPK dari unsur kepolisian merusak barang bukti yakni buku merah tersebut.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ucap Iqbal.
Iqbal menambahkan, rekaman kamera pengawas CCTV di gedung KPKyang beredar itu tak menutup kemungkinan ada pihak yang sengaja menyebarkan untuk maksud tertentu. Ia menduga pihak tertentu tengah menggiring opini publik.
“Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," ujar Iqbal.
Perusakan buku merah diduga ada kaitan dengan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dalam buku itu diduga tertera aliran dana dari Basuki Hariman ke Tito Karnavian. Basuki terjerat kasus penyuapan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman.