close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa hukum Rizieq Kapitra Ampera mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab sejak Februari 2018. / Pixabay
icon caption
Kuasa hukum Rizieq Kapitra Ampera mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab sejak Februari 2018. / Pixabay
Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 20:02

Polri: Kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab berpotensi SP3

Setelah kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dicabut, Polri berpotensi di-SP3 kasus chat mesum.
swipe

Setelah kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dicabut, Polri berpotensi menerbitkan SP3 kasus chat mesum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat Imam Besar FPI Rizieq Shihab, berpotensi dihentikan penyidikannya (SP3).

"Bisa jadi di-SP3," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).

Pasalnya menurut dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini.

"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.

Kendati demikian Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.

Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018.

"Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018," ungkap Kapitra.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Selain Rizieq, wanita yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan