close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pendeta Saifudin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama karena meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Istimewa
icon caption
Pendeta Saifudin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama karena meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Istimewa
Nasional
Rabu, 30 Maret 2022 15:58

Polri keluarkan red notice Pendeta Saifudin

Saifudin berada di Amerika Serikat dan memantau pemberitaan dirinya.
swipe

Polri akan melakukan segala upaya untuk menuntaskan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim. Saifuddin sempat meminta 300 ayat di dalam Al-Qur'an dihapus melalui video di YouTube.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan dengan mengeluarkan red notice terhadap Saifuddin. Sebab, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.

"Dengan ditetapkan saudara SI sebagai tersangka tentu segala upaya dilakukan termasuk yang tadi (red notice) tapi masih proses," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/3).

Ramadhan menyebut, Saifuddin memantau berita mengenai dirinya. Hal itu diketahui dari video terbaru yang menunjukkan dirinya merespon atas berita tersebut.

"Ada postingan yang dibuat saudara SI yaitu video yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan, artinya dia memantau," ujar Ramadhan.

Polisi pun meminta Saifuddin untuk kooperatif terhadap kasus yang menjerat dirinya. Polisi akan menunggu pertanggungjawaban dari Saifuddin.

"Kami sampaikan kepada saudara SI, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai Warga Negara Indonesia, berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang ia perbuat," ucap Ramadhan.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli hukum pidana. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pernyataan Saifuddin di dalam video termasuk kategori penisataan agama. Sebab, penghapusan ayat Al-Qur'an menyerang ajaran pokok dalam agama Islam, yang dalam undang-undang menjadi barometernya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga meminta penindakan hukum dapat berjalan lantaran pembuatan PNPS 1/1965 telah mengingatkan agar penoda agama tidak dihakimi masyarakat, tetapi dibawa ke pengadilan.

Menurut Mahfud, Undang-Undang ini masih sangat relevan sampai sekarang. Alasannya, termasuk Undang-Undang yang lolos saat revisi pada masa Orde Baru. 

"[Saifuddin menyinggung] ajaran pokok dalam Islam itu. Al-Qur'an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam," tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan