Penyidik Bareskrim Polri akan kembali melimpahkan berkas perkara tiga kasus Rizieq Shihab kepada jaksa penuntut umum (JPU), yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor serta kasus kebohongan di RS UMMI Bogor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyatakan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
"Hari ini, rencananya berkas perkaras prokes (protokol kesehatan) kembali dilimpahkan ke JPU," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
Penyidik berharap berkas perkara dapat dinyatakan lengkap oleh JPU setelah ini. Dengan demikian, para tersangka dapat segera disidangkan.
"Kita tunggu dari JPU seperti apa nanti," tuturnya.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor di RS UMMI. Masa penahanannya diperpanjang 40 hari sejak 1 Januari 2021.
Dia belakangan dilaporkan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII atas kasus sengketa tanah di Megamendung. Rizieq diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pondok Pesantren Alam.