Bareskrim Polri kembali menyita aset Evie Marindi Christina, tersangka kasus dugaan penipuan Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Proses hukum dilakukan meski pelaku masih berstatus buron.
“Disita barang bukti dari tersangka penipu putri Arab. Berupa (mobil) Audi dan Vellvire,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/2).
Kedua mobil mewah diamankan dari kediaman Evie di Malang, Jawa Timur (Jatim).
Dia menambahkan, penyidik kesulitan melacak keberadaan tersangka. Namun, pelaku diklaim masih berada di Indonesia.
“Kita sudah keluarkan DPO (daftar pencarian orang) dan pencekalan. Jadi, masih di dalam negeri. Dan posisinya berpindah-pindah,” tuturnya.
Penyidik sebelumnya memblokir 26 aset Evie di Bali dan Jatim. Harta benda itu berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan.
Lolowah disebut menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan Elvi, warga negara Indonesia (WNI). Total kerugian ditaksir hingga Rp505 miliar.
Modus penipuan dengan cara menawarkan tanah untuk didirikan vila. Faktanya, tidak dibangun sesuai rencana. Bahkan, status lahan diubah menjadi milik tersangka.
Atas perbuatannya, Elvi dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TTPU).