Polri menangkap kembali narapidana yang bebas berkat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, mereka mengulangi tindak pidana.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, sebanyak 140 napi telah ditangkap karena mengulangi pidana. Namun, tidak dijelaskan lokasi penangkapannya.
"Sampai dengan saat ini, 140 napi asimilasi melakukan kejahatan," katanya saat konferensi pers secara daring, Rabu (27/5).
Kejahatan yang terbanyak dilakukan terkait pencurian. Para napi asimilasi itu pun akan menjalani proses hukum baru.
"Kejahatan didominasi kasus curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), penganiayaan, pemerkosaan, perjudian, dan penggelapan," tutur Ramadhan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menegaskan, bakal menuntut napi asimilasi yang tertangkap kembali dengan hukuman lebih berat dari sebelumnya karena mengulangi perbuatan. Pasalnya, dalam syarat pembebasan khusus tersebut, disebutkan tak lagi melakukan pidana.
Polri pun telah melakukan pemetaan kerawanan untuk memetakan tingkat kejahatan usai sejumlah napi bebas berkat asimilasi. Bahkan, pemantauan dilakukan secara ketat.
Sementara, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, ada 37.473 dari 39.876 napi dan anak dibebaskan melalui asimilasi per 27 Mei 2020. Sisanya berkat program interasi. Data dihimpun dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.