Mabes Polri mengerahkan Densus 88 Antiteror untuk membantu penyidikan kasus penusukan terhadap syekh Ali Jaber saat dakwah di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menyatakan, Densus 88 membantu mengusut apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi penusukan yang dilakukan tersangka AA.
"Tentunya mau melihat, apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh. Semua sedang kami selidiki," katanya saat telekonferensi, Rabu (16/9).
Menurut Argo, penyidik sampai kini masih menahan AA selama 21 hari. Ia pun menampik adanya informasi yang menyebutkan penahanan pelaku ditangguhkan.
Ditambahkannya, penyidik juga menambahkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap AA. Pelaku sebelumnya dikenakan dua pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," tutur Argo.
Sebelumnya, syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung. Ia mengalami luka di lengannya karena serangan senjata tajam. Peristiwa penusukan terjadi ketika tausiah berjudul ‘memperbaiki hati’ itu telah 15 menit berlangsung.
Polres Bandar Lampung pun menangkap tersangka AA yang telah melakukan penusukan. Tersangka disebut tidak merencanakan insiden penusukan terhadap syekh Ali Jaber atau melakukannya secara spontan.
Dalam pemeriksaan AA kerap berubah-ubah memberikan keterangan. Keluarga menyatakan AA memang memiliki gangguan kejiwaan.