Polri memastikan bakal menindak tegas orang yang melindungi atau ‘membekingi’ pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan tindakan tegas itu bakal dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk apabila ditemukan oknum yang melindungi para pelaku TPPO itu adalah pejabat pemerintah atau anggota polisi.
“Prinsipnya seperti saya katakan tadi, Polri berkomitmen melakukan penindakan secara tegas,” kata Ramadhan, dikutip dari website humas.polri.go.id, Kamis (8/6).
“Komitmen Polri tentu kami akan menindak dengan beking-beking-nya,” lanjutnya.
Demikian juga jika ada oknum anggota Korps Bhayangkara yang terbukti membekingi pelaku TPPO. Dia menyebut, sanksi tegas menanti oknum tersebut.
“Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencium aroma adanya beking-beking yang membuat kasus TPPO belum terbendung. Hal ini disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD usai rapat dengan Jokowi, Selasa (30/5).
“Tadi presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada beking-beking-an karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara,” ucap Menkopolhukan.
“Tidak ada beking-beking-an bagi penjahat, beking bagi kebenaran adalah negara beking penegakan hukum adalah negara,” tuturnya.
Kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan TPPO. Satgas tersebut dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.
Setiap Polda pun diwajibkan membentuk Satgas TPPO. Satgas di wilayah ini tetap berada di bawah naungan Bareskrim dan dipimpin oleh Wakapolda.