close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri
icon caption
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri
Nasional
Selasa, 06 April 2021 11:54

Polri larang media sorot kekerasan oleh anggotanya

Polri minta media hanya meliput aksi humanis anggotanya.
swipe

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengeluarkan surat telegram (ST) resmi mengenai tata cara peliputan di lingkup Korps Bhayangkara. Surat telegram itu dikeluarkan pada 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Dalam surat telegram itu Argo menegaskan agar media tidak menayangkan upaya atau tindakan kekerasan dan arogansi kepolisian. "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi poin pertama pada surat telegram itu.

Poin kedua menyatakan, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Lalu tidak menayangkan secara terperinci rekontruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

"Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Kemudian, tidak menayangkan reka ulang adegan pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual," bunyi poin berikutnya surat telegram tersebut.

Selanjutnya, menyamarkan wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga kemudian serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya, serta menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang korbannya di bawah umur.

Lalu, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku. Aturan selanjutnya, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Berikutnya, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, bahkan tidak boleh disiarkan secara langsung (live) kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten. Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menampik surat telegram itu untuk meminimalisir sorotan media pada aksi kekerasan yang kerap dilakukan anggota polisi di lapangan. Menurutnya, surat telegram itu diperuntukan bagi internalnya.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan