Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan semua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penipuan robot trading DNA Pro. Pelimpahan tahap II dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) hari ini (15/8).
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan itu digenapi dengan berkas tersangka MA. Setidaknya, penyidik membutuhkan waktu dua minggu untuk melengkapi pemberkasannya.
"Tersangka atas nama MA dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dengan demikian berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (15/8).
Akhir bulan lalu, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penipuan robot trading DNA Pro. Nurul menyatakan, pelimpahan berkas perkara sebelumnya dibagi menjadi tiga bagian.
Dia merinci, berkas perkara pertama terdiri dari tersangka JG, RK, R, dan YTS. Kemudian, berkas perkara ketiga terdiri dari tersangka EDP dan DT.
"Berkas ketiga tersangka atas nama SR, RS, HAM, dan FYT," ucap Nurul.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, DNA Pro mengaplikasikan distribusi penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. Mereka memanfaatkan uang yang di deposito atau diinvestasikan oleh para member untuk memberikan atau membagikan profit atau keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member.
Pemotongan uang deposit member yang diinvestasikan oleh para member dan ditransfer ke rekening masing–masing exchanger dipotong Rp1.000 per US$1. Kendati demikian, pemotongan tersebut tidak pernah disampaikan ke para member.
"Karena dalam aplikasi robot trading DNA Pro tidak terlihat adanya pemotongan tersebut, nilai uang yang terlihat sama dengan nilai yang di deposito oleh para member,” tutur Whisnu.