Polri menyebut penangkapan Mustofa Nahrawardaya dilakukan agar pelaku jera menyebar berita bohong.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Mohammad Iqbal menegaskan bahwa Kordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya diduga bersalah.
Dikatakan Iqbal, Mustofa telah diperiksa dan dari keterangannya, jelas sudah melakukan penyebaran berita bohong. "Kemarin Karo Penmas Pak Edi kan sudah jelas mengatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti memutarbalikan fakta," ucap Iqbal usai konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Mustofa, diterangkan Iqbal telah memutarbalikan fakta atas tindakan eksesif yang dilakukan anggota Brimob terhadap seorang pria dalam sebuah video viral hingga tewas. Padahal, setelah ditelusuri, nyatanya pria tersebut adalah orang lain.
Menurut Iqbal, Mustofa hanya menempelkan atau mencocok-cocokan sehingga menimbulkan provokasi di kalangan masyarakat. Ditegaskannya, korban yang diketahui Harun Rasyid meninggal karena luka tembak, bukan karena pemukulan yang dilakukan oleh Brimob sebagaimana video tersebut.
Berangkat dari kasus ini, Iqbal mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing provokasi. Ia mengatakan, kejadian ini, alangkah lebih baik dijadikan pelajaran agar kesatuan bangsa tidak terpecah belah.
"Track record saudara M ini kan juga memang begitu dari dulu. Penangkapan dilakukan sebagai pengingat agar tidak terjadi lagi gesekan yang akan menambah keonaran," kata Iqbal.
Sebelumnya, Mustofa telah menyebarkan kabar pemukulan Harun Rasyid oleh anggota Brimob pada cuitan yang diunggah dalam akun Twitternya, @AkunTofa.
Imbas dari itu, ia pada akhirnya dibekuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (26/5) dini hari karena diduga telah menyebarkan kabar bohong atau hoax ihwal aksi 21-22 Mei.