Polri meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana berita bohong atas foto stupa Borobudur berbentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Kasus itu diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa pihak.
"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri dalam keterangan resminya, Rabu (29/6).
Dedi menuturkan, kasus itu masih ditangani oleh jajaran Polda Metro jaya.
Dia menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur tindak pidana.
"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," ujarnya.
Menurut Dedi, Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan asistensi terhadap Polda Metro Jaya untuk tetap fokus menangani perkara tersebut. Dedi menambahkan, dirinya tidak dapat merinci laporan siapa yang menjadi dasar proses penyidikan perkara ini.
"Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," tuturnya.
Diketahui, salah satu yang membuat laporan terkait hal itu adalah pakar telematika Roy Suryo. Namun, dia juga yang mengunggah meme stupa Jokowi di Borobudur itu hingga ramai di masyarakat.
Di sisi lain, terdapat pihak yang melaporkan Roy Suryo dengan tudingan dia penyebar berita bohong atau hoaks. Roy Suryo sendiri membantahnya karena mengklaim tujuannya untuk mengkritisi kenaikan harga tiket wisata Candi Borobudur.