Polri menjelaskan mengenai rencana calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit, menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa dalam kepemimpinannya kelak.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Pam Swakarsa dicetuskan kembali setelah melihat kepentingan masyarakat. Namun diakuinya, program itu mencuat atas inisiatif "Korps Bhayangkara".
"Pengamanan terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (22/1).
Dia mengungkapkan, konsep Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pun tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
"Perkap tersebut diatur beberapa aspek. Yang pertama, satuan pengamanan atau satpam, satu satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ucapnya.
Lalu, perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha pada pengamanan akan dilakukan dengan seleksi. Selanjutnya, dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda dan diteruskan ke Mabes Polri.
Saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Sigit menyatakan, akan mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Program itu kemudian mendapat kritikan dari sejumlah organisasi sipil karena dianggap berdampak buruk pada kegiatan masyarakat.