close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto humas Polri
icon caption
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto humas Polri
Nasional
Senin, 26 Desember 2022 15:13

Polri pastikan Dirut PT LIB tetap diproses hukum

Penyidik mengajukan perpanjangan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari.
swipe

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, proses hukum terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, tetap berjalan. Hal ini menjadikan nama Akhmad tetap sebagai tersangka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan, Polri hanya melaksanakan penahanan sesuai KUHAP yakni selama 20 hari. Setelah itu, penyidik mengajukan perpanjangan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari dan masa penahanan 60 haru habis pada tanggal 21 Desember 2022.

"Penahann Dirut LIB dikeluarkan bukan berarti status tersangka bebas. Namun penanganan penyidikan tetap diproses hukum," kata Dedi kepada Alinea.id, Senin (26/12).

Dedi menyebut, penyidik akan memenuhi petunjuk dari JPU atas berkas Akhmad. Sembari kelengkapan dilakukan, Akhmad diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor.

"Untuk saat ini tersangka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menyampaikan nama Akhmad keluar dari daftar tersangka insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kejadian ini membuat 754 orang menjadi korban luka dan tewas.

Menurut Dedi, pihaknya telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses hukum ini. Hasil komunikasi itu membuat Akhmad keluar dari rumah tahanan (rutan).

“Dalam proses administrasi penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan (Akhmad) segera dikeluarkan dari rutan. Statusnya bukan tersangka lagi,” kata Dedi di kawasan Monas, Kamis (22/12).

Dedi menyebutkan, keputusan itu berdasarkan hasil analisa JPU dalam proses pemberkasan. Jaksa menilai Akhmad dapat dibebaskan dari segala sangkaan selama ini.

Hal ini merupakan kewenangan asas deferensiasi yang berbeda antara jaksa dan kepolisian. Jaksa sendiri sudah melakukan penelitian terhadap berkas penuntut tersebut dan mengeluarkan petunjuk untuk membebaskan nama Akhmad Hadian Lukita.

“Iya hasil penelitian JPU yang melakukan penelitian secara komperhensif,” ujarnya.

Alhasil, kasus ini menyisakan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan