close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aparat TNI dan Polri melakukan penyisiran pascaserangan KKB/Foto Humas TNI.
icon caption
Aparat TNI dan Polri melakukan penyisiran pascaserangan KKB/Foto Humas TNI.
Nasional
Senin, 03 Mei 2021 16:25

Polri pastikan KKB ditindak dengan UU Terorisme

Beberapa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sudah teridentifikasi.
swipe

Polri pastikan menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menggunakan Undang-Undang Terorisme setelah pemerintah telah resmi menyatakannya sebagai bagian dari teroris. Polri juga menyebut beberapa kelompok KKB di Papua teridentifikasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penindakan itu menyesuaikan dengan proses pengejaran. Kendati demikian, sampai saat ini masih dalam proses pengkajian di internal Polri.

"Kalau sudah digolongkan ke kelompok itu, pasti ditindak dengan Undang-Undang Terorisme," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5).

Rusdi juga memastikan, Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi telah memiliki pemetaan yang baik atas seluruh KKB. Sehingga, penindakan dipastikan tidak akan salah sasaran. "Sudah ada beberapa kelompok yang teridentifikasi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengumumkan KKB masuk dalam kategori teroris. Para anggota KKB pun akan masuk dalam DPO teroris.

Mahfud menyatakan, Polri, BIN dan TNI telah diinstruksikan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur menurut hukum. Namun, dia tetap berpesan jangan sampai menyasar masyarakat sipil di Papua.

Sebagian pihak berpandangan pelabelan teroris pada KKB akan mengancam keseamatan masyarakat Papua. Belakangan, OPM mendeklarasikan bakal menyisir masyarakat pendatang di wilayah pesisir.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan