Polda Metro Jaya memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Polisi menyatakan, insiden yang menewaskan 49 orang itu terjadi karena kelalaian petugas.
"Sampai sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan. Oleh karena itu, maka dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaian," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers, Rabu (29/9).
Dirinya menjelaskan, kelalaian itu terjadi karena adanya pemasangan listrik yang tidak sesuai ketentuan. Pun dilakukan oleh orang yang tidak profesional.
"Apa lalainya? Lalainya dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," lanjutnya.
Dalam mengusut kasus ini, polisi telah memeriksa 58 saksi dan beberapa ahli, seperti ahli laboratorium forensik hingga ahli kebakaran. Sedangkan saksi yang diperiksa mencakup petugas lapas, warga binaan, pihak PLN, dan pemadam kebakaran.
"Ahli yang kita gunakan dalam hal ini, yang pertama, adalah dari laboratorium forensik; kedua, dari IPB ahli kebakaran; dan yang ketiga, dari Universitas Indonesia," tuturnya.
"Dari sumber api merambat kepada situasi itu dan kemudian kejadian yang kedua, titik yang kedua, kapan itu sebenarnya kejadian terbakarnya itu, diperkirakan kejadian mulai terjadi korsleting listrik diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Dan diketahui aktivitas pernah kita paparkan itu terjadi kurang lebih mendekati jam 02.00 WIB," urainya.
Kepolisian pun telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni PBB, RS, dan JMN. "Tersangka JMN ini lalainya karena dia yang memasang listrik kabel-kabel yang ada di sana, yang menyebabkan kebakaran, yang bukan dia sebagai ahli di bidangnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, pada kesempatan sama.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, PBB diketahui menyuruh JMN memasang kabel. Yusri mengatakan, pemasangan tersebu keliru lantaran menjadi tanggung jawab RS, Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.
PBB, RS, dan JMN dijerat Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Ketiganya terancam dihukum 5 tahun penjara.