Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan, kasus narkoba yang menimpa cucu konglomerat berinisial RAM alias Richard akan diproses sesuai dengan prosedur hukum. Meski ia adalah cucu Kartini Mujadi yang merupakan orang terkaya urutan ke-44 versi Forbes 2017, namun hal itu tidak memengaruhi proses penanganan kasus.
“Insyaallah, semua berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto, Kamis (23/8).
Menurutnya, pemeriksaan lanjutan usai penangkapan Richard padap Rabu dini hari lalu, tidak akan pandang bulu. Kabareskrim yang baru menjabat empat hari itu mengatakan, kasus Richard akan tetap ditangani Direserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Arief membeberkan dirinya telah memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak semalam, untuk terus mengusut kasus itu sampai tuntas. Ia juga memerintahkan kepala pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri guna membantu teknis penanganan kasus.
“Saya perintahkan lakukan supervisi kepada Kapuslabfor, segera kirim bantuan teknis,” paparnya.
Penangkapan Richard terjadi di restoran kawasan SCBD Rabu (22/8), akibat terbukti memakai narkoba jenis kokain. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti telepon seluler warna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih. Serbuk tersebut diduga kokain dari sisa pemakaian. Selain itu diamankan pula selembar uang kertas US$5 yang terdapat serbuk putih, diduga sisa kokain.
Berdasarkan pengakuan Richard, dia menerima barang haram tersebut dari orang tak dikenal atas suruhan seseorang berinisial ML, yang masih berstatus buron. ML memberikan barang terlarang sebagai hadiah Richard yang akan menikah.