Kepolisian melakukan pemecatan terhadap terdakwa peredaran narkoba Dody Prawiranegara, bersama Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Putusan pemecatan ini berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (10/8).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam sidang ini majelis KKEP menghadirkan lima saksi. Dody dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dengan kasusnya tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Majelis hakim juga memutuskan untuk menerima pengajuan vonis banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR,” kata Hakim Ketua Mohammad Lutfi, dalam putusan banding, Kamis (6/7).
Selain itu, hakim menetapkan supaya Dody untuk tetap berada dalam tahanan. Tidak lupa Dody dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.
Sebagai informasi, Dody mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus penjualan narkoba yang juga melibatkan Teddy Minahasa.
Selain vonis badan, Dody juga denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Dody dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.