close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dokumentasi Polri
icon caption
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dokumentasi Polri
Nasional
Rabu, 17 November 2021 15:41

Polri: Penangkapan Farid Okbah dkk bukan kriminalisasi

Densus 88 Antiteror dipastikan menangkap Ustaz Farid Okbah dkk dengan alat bukti kuat.
swipe

Polri menegaskan, penindakan terhadap tiga tersangka kasus dugaan terorisme, yakni Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anuh Al-Hamat, di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11), dengan bukti yang kuat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menegaskan, penindakan terhadap ketiganya berdasarkan pemeriksaan 28 tersangka yang lebih dahulu ditangkap. Keterlibatan ketiganya juga disebut sudah dipastikan dengan pendalaman panjang.

“Apa yang dilakukan Densus 88 murni penegakan hukum tegas dan tidak ada kriminalisasi kelompok siapa pun,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/11).

Kepala Bagian Operasional Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka tidak terkait dengan institusi mana pun. Ahmad Zain diketahui menjadi anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Tindakan Densus 88 Antiteror mengutamakan keamanan masyarakat tanpa mengaitkan institusi lain,” ujarnya.

Ketua MUI, Cholil Nafis, sebelumnya angkat bicara tentang penangkapan anggotanya oleh Densus 88 Antiteror. Dia membenarkan Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

“Dugaan keterlibatan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut paut dengan MUI,” ucapnya.

Cholil menuturkan, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada Densus 88. MUI pun meminta proses hukum dijalankan dengan profesional dan menekankan asas praduga tidak bersalah serta diminta memenuhi hak-hak para tersangka demi keadilan yang baik.

Dia melanjutkan, MUI berkomitmen mendukung penegakan hukum kelompok terorisme oleh Densus 88 Antiteror demi keamanan negara. Kepentingan yang lebih besar, menurut Cholil, harus didahulukan demi tetap terjaganya keamanan negara.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak terprovokasi dengan sejumlah kelompok yang memanfaatkan penangkapan tersebut demi kepentingan tersendiri. MUI pun akan memperbaiki fatwa tentang pencegahan terorisme yang telah dimiliki.

“Selain itu, memberi ruang kami menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan