Tim gabungan teridiri atas penyidik Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim memeriksa sebanyak 34 saksi terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penyebab terjadi insiden tak terduga itu.
"Sampai saat ini oleh tim yang telah dibentuk Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya telah meminta keterangan 34 orang saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, (21/12).
Dedi menjelaskan, puluhan saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian antara lain pekerja, pimpinan proyek, mandor, ahli geologi, pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan ahli kontruksi. Selain mendapat keterangan saksi-saksi tersebut, pihaknya juga mengandalkan uji laboratorium forensik telah untuk menganalisis penyebab amblesnya jalan tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerja kontruksi pembangunan lahan parkir RS Siloam yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng,” ujar Dedi.
Dari keterangan 34 saksi tersebut, Dedi menegaskan, tim penyidik akan mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan dan kelalaian atau tidak. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka bentuk perkaranya akan dimasukan dalam sebuah tindak pidana. Namun jika terbukti sebagai unsusr kelalaian, sanksi yang dikenakan nantinya akan disesuaikan.
Menurut Dedi, sampai saat ini daerah di sekitar lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng masih dijaga ketat aparat kepolisian dan petugas kontruksi bangunan. Di sekitar lokasi juga masih tidak diperbolehkan adanya aktivitas.
"Terus dijaga 24 jam oleh pihak kepolisian dan pekerja kontruksi bangunan tersebut," katanya.
Sementara itu tim uji Labfor juga telah melakukan pengecekan terhadap bangunan yang berada di samping RS Siloam. Hasilnuya, gedung BNI yang turut rusak akibat peristiwa itu. Saat ini perbaikan jalan sudah mulai dilakukan.
Sementara Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur menilai pihak Pemerintah Kota Surabaya telah mengabaikan rekomendasi yang diberikan para ahli geologi, yang menyebut jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor.
Menurut Ketua YLPK Jawa Timur, Said Sutomo, jika para ahli geologi sudah menyatakan kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basemen untuk RS Siloam.
"Kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan?" ujar Said.