Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal memeriksa influencer lain yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial dan jejaring digital lainnya pada minggu ini.
“Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (18/9).
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, Bareskrim tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online. Bareskrim mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama enam tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ujar Vivid, Rabu (30/8).
Menurut Vivid, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Pasalnya tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.
“Misalnya dia berkelit, tidak tahu. Saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya. Kalau pinjaman online, investasi online, mungkin dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.
“Tetapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” sambungnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil aktris Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online. Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi yang bersangkutan tentang aksi promosi judi online.
Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Wulan sebelumnya menyatakan, situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.