Polri siap memperketat pengawasan seluruh kegiatan masyarakat dalam merespons kebijakan pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah. Pengawasan itu meneruskan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri akan menyesuaikan Inmendagri itu. Sebab, tak ada instruksi khusus dari Mabes Polri terkait pengamanan PPKM level 3 di sejumlah daerah.
“Sesuai dengan Instruksi Mendagri jadi itu sudah berjalan seperti itu misalnya pemerintah menentukan PPKM-nya naik tentu kita lebih memperketat sesuai dengan aturan,” kata Ramadhan kepada Alinea.id, Selasa (8/2).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan aturan tertuang dalam PPKM Level 3 yang saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya di wilayah Jawa-Bali. Tidak jauh, hal itu dilakuan demi melawan kenaikan angka Covid 19.
"Namun di sisi lain aturan jamnya, jam operasionalnya tolong diingatkan. Kita bisa sama-sama menjaga. Di satu sisi aktivitas masyarakat terkait masalah kegiatan ekonomi berjalan. Di sisi lain varian Omicron bisa kita antisipasi," tutur Sigit mengakhiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. Peningkatan status PPKM itu berlaku sejak hari ini (7/2).
Selama memberlakukan PPKM Level 3 industri yang berorientasi ekspor dan domestik boleh beroperasi 100% dengan 70% pegawai telah divaksinasi dosis kedua. Supermarket buka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 60%.
Pasar raya boleh buka hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung 60%. Mall dan warteg akan buka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan 60% pengunjung termasuk anak-anak kurang dari 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. Taman bermain anak boleh berkapasitas 35%, tempat ibadah hanya boleh diisi 50%, dan kegiatan seni budaya serta fasilitas umum hanya boleh diisi 25%.