Polri terus berupaya mengantisipasi masuknya barang bekas yang diimpor secara ilegal ke Tanah Air. Antisipasi dilakukan mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, petugas telah ditempatkan apda setiap pintu masuk dari barang itu. Bersama stakeholder lainnya, mereka mengawasi kegiatan para pelaku.
“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala aktivitas impor ilegal khususnya pakaian bekas dari luar negeri,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (27/3).
Selain itu, kepolisian juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian tersebut. Sementara, penegakan hukum akan dilakukan terhadap para importir ilegal ini.
Penegakan hukum dan pengawasannya akan berjalan dengan Direktorat Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan. Kerja sama ini dalam hal pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.
“Jadi kita melakukan penyelidikan bisa dari hulu bisa juga dari hilir. Katakan lah dari pengecer, kita akan koordinasi tentu dengan stakeholder, dengan Kemendag, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Kita akan merunut darimana sumber barang tersebut,” ujar Ramadhan.
Pada pertengahan bulan ini, Polri berencana menggandeng dua instansi sekaligus dalam upaya pencegahan terhadap bisnis pakaian bekas impor atau Thrifting. Lantaran, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri.
Ramadhan mengatakan, kedua instansi ktu adalah Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Hari ini koordinasi ketiganya tengah berlangsung.
“Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/3).
Terkait hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, dengan terus berdatangannya produk thrifting bekas dari luar negeri akan menggerus slogan cintai produk Indonesia.
"Penyelundupan produk-produk tekstil bekas termasuk sepatu, menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia," kata Teten kepada wartawan, Senin (13/3).
Ia meminta pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain. Oleh sebab perdagangan barang bekas impor merupakan praktik ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan pengusaha lokal, khususnya kelas UKM.
"Sebenarnya banyak alternatif, pedagang-pedagang bisa menjual produk lokal. Jadi ini bukan sesuatu yang jadi pertimbangan untuk menyetop produk ilegal ini untuk diperdagangkan," ujarnya.